Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 463

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 465

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482
Awal Agustus, Realisasi Pajak BPHTB di Blora Capai 64,47 % - BPPKAD Kabupaten Blora
Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Home » Sekretariat » Awal Agustus, Realisasi Pajak BPHTB di Blora Capai 64,47 %

Awal Agustus, Realisasi Pajak BPHTB di Blora Capai 64,47 %

Posted at August 7th, 2023

BLORA – Hingga Agustus 2023, realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Blora mencapai 64,47 persen dari target yang ada. Diharapkan, disisa waktu yang ada, yakni hingga Desember target terpenuhi.

Dikemukakan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui sekretaris dinas, Susi Widyorini, S.E., M.M, untuk target BPHTB Blora tahun 2023 ini sebesar Rp 10.000.000.000. ”Dari target itu, hingga Agustus 2023 ini sudah terealisasi Rp 6.446.617.635 atau 64,47 %,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Untuk perhitungan BPHTB, sesuai aturan, yakni 5 persen x Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sedangkan siapa yang harus membayar BPHTB ? BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. *

Click here for more information about "Awal Agustus, Realisasi Pajak BPHTB di Blora Capai 64,47 %"

Tags »

Related post to Awal Agustus, Realisasi Pajak BPHTB di Blora Capai 64,47 %


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora