Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 462

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 461

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 463

Notice: Undefined index: host in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 465

Notice: Undefined index: scheme in /home2/situs/wp-includes/canonical.php on line 482
Ikuti Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat di KPPN Grobogan - BPPKAD Kabupaten Blora
Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Home » Sekretariat » Ikuti Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat di KPPN Grobogan

Ikuti Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat di KPPN Grobogan

Posted at August 10th, 2023

BLORA – Petugas dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, ikuti rekonsiliasi penerimaan pajak pusat tahun 2022 yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Grobogan, Kamis (10/8/23).

Di acara itu, selain Pemkab Blora, KPPN juga mengundang Pemkab Grobogan. Tujuannya, agar Pemkab Blora di tahun 2023 dapat melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak pusat tersebut.

KPPN Grobogan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara pemerintah pusat dan daerah yang dalam hal ini diwakili oleh BPPKAD dan KPP Pratama.

Dijelaskan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui sekretaris dinas, Susi Widyorini, S.E., M.M, dalam evaluasi tahun 2022, untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Blora telah melaksanakan pelaporan pajak dan rekonsiliasi tepat waktu.

Atas pelaporan yang tepat waktu itu, pada tanggal 26 Juli 2023 telah terbit hasil rekonsiliasi secara periodik berupa berita acara.

‘’ Untuk Pemkab Blora dapat selesai pelaporan dan rekonsiliasi secara tepat waktu karena ada keselarasan komunikasi dan koordinasi antara BPPKAD, KPP Pratama Blora dan KPPN Grobogan,’’ jelas Susi Widyorini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil.

Di Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. *

Click here for more information about "Ikuti Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat di KPPN Grobogan"

Tags »

Related post to Ikuti Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat di KPPN Grobogan


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora