BLORA – Di tahun 2023 ini, Pemkab Blora targetkan pendapatan dari pajak penyelenggara parkir dan retribusi parkir capai Rp 1, 8 Miliar lebih. Tepatnya di angka Rp 1.890.000.000
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum menjelaskan, penerimaan dari pajak parkir, dimaksudkan, pajak yang dikenakan penyelenggara parkir. ‘’Jadi bukan retribusi parkir. Seperti Luwes, Indomaret, parkir sekitar sekolahan dan lain-lain,’’ jelasnya. Untuk pajak parkir ini di tahun 2023 targetnya Rp 250 juta.
Sementara itu, untuk retribusi parkir adalah parkir tepi jalan umum pasar dan lain-lain. Rinciannya, restribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 600 juta.
Sementara itu, untuk pelayanan penyediaan tempat akhir untuk kendaraan penumpang dan bus umum sejumlah Rp 40 juta. ”Retribusi terminal, parkir bis atau kendaraan umum ini memang cenderung terus menurun karena yangg efektif tinggal terminal Ngawen terminal Randublatung,” jelas Mumuk panggilan akrab Slamet Pamudi. Berikut retribusi pelayanan tempat khusus parkir targetnya Rp 1 Miliar. *)