Posted at September 12th, 2023
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Guna mewujudkan hal tersebut, pada Hari Selasa tanggal 12 September 2023 Telah diadakan Rapat Evaluasi Capaian Renaksi ETPD 2023 dan Persiapan Championship TP2DD tahun 2024 dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPPKAD, mengingat BPPKAD merupakan salah satu OPD prioritas dalam mewujudkan digitalisasi transaksi daerah.
Komponen dalam ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
- Pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemda dan masyarakat
- Penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank Pengelola RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment, dan Fintech
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam keberlangsungan ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda adalah:
- Sistem Informasi dan Keuangan Pemda memiliki konektivitas dengan sistem perbankan sebagai pengelola RKUD untuk mendukung transaksi nontunai sekurangnya meliputi aktivitas Transfer/Payment, Payroll, dan Inquiry.
- Ketersediaan instrumen dan kanal pembayaran diperluas melalui kerja sama Bank Pengelola RKUD dengan mitra kerja sama untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai dengan Pemda.
- Pemda dan perbankan bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pengenalan dan perluasan akses keuangan melalui pemanfaatan instrumen dan kanal pembayaran nontunai.
Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society. Sejalan dengan GNNT, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda. Guna mendorong percepatan program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda, diterbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah.
- Peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara lain:Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan kerjasama antara Pemda bersama bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun retribusi.
- Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat. Seluruhnya merupakan dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.
- Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang kepemilikan rekening.
- Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi keuangan.