Pajak Hotel: jasa pelayanan hotel, losmen, penginapan, rumah kos, dan sejenisnya.
Pajak Restoran: penjualan makanan dan minuman dalam rumah makan, warung makan, cafetaria, catering, dan sejenisnya (termasuk jasa boga).
Pajak Reklame: pemasangan papan iklan, billboard, videotron, megatron, spanduk, banner, stiker, dan bentuk iklan lainnya.
Pajak Air Tanah: pengambilan dan pemanfaatan sumber air bawah tanah untuk tujuan bisnis/komersial atau yang menunjang kegiatan komersial tersebut.
PBB-P2: objek tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan selain fasilitas umum, keagamaan, dan sosial.
BPHTB: perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak Parkir: penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha tersendiri, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan parkir gratis.
Pajak Penerangan Jalan: penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pajak Hiburan: penyelenggaraan hiburan berupa:
Pagelaran kesenian, musik, tari, atau busana.
Kontes kecantikan.
Pameran.
Karaoke, dan sejenisnya.
Permainan bilyard.
Balap motor/Road race.
Pertandingan olahraga.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi pasir, kerikil, tanah liat, tawas, marmer, granit, batu apung, kalsit, dan jenis lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pajak Sarang Burung: pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.