Tugas & Fungsi:
Dasar Pembentukan
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
- Peraturan Bupati Blora Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Kedudukan
- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Pokok
- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai tujuan :
- Terwujudnya penatausahaan keuangan yang akuntabel, transparan, professional dan bertanggungjawab
- Terwujudnya pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efisien dan efektif
- Terwujudnya peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
- Terwujudnya sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berbasis teknologi dan informasi
Sasaran
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menetapkan sasaran sebagai berikut :
- Meningkatnya efisiensi, eketifitas dan responsibilitas pelayanan publik;
- Mengupayakan terwujudnya sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dan aset daerah berkualitas;
- Meningkatnya kapasitas pembiayaan pembangunan daerah;
- Meningkatnya efektivitas APBD;
- Meningkatnya profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas penata usahaan keuangan daerah;
- Mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan aset daerah yang komprehensif;
- Mewujudkan peningkatan kualitas penilaian atas laporan keuangan daerah; dan Mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berbasis teknologi dan informasi yang terintegrasi