Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora

BPHTB

BPHTB: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

BPHTB: 5%.

Tentang BPHTB(Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan):

  • Permohonan BPHTB diajukan kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Blora.
  • Petugas BPPKAD melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terkait permohonan BPHTB.
  • Kode transaksi BPHTB, yaitu:
  1. Jual beli.
  2. Tukar menukar.
  3. Hibah.
  4. Hibah wasiat.
  5. Waris.
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Penggabungan usaha.
  11. Peleburan usaha.
  12. Pemekaran usaha atau
  13. Hadiah.
  • Penghitungan BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP).
  • NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  • NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  • Besaran NPOPTKP = Rp.60.000.000,-.
  • Khusus perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp.300.000.000,-.
Tags »

You might also like this post...


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora