BLORA – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, lakukan pendataan pajak daerah secara terpadu. Pendataan yang berlangsung selama dua bulan ini (April – Mei 2023) itu, diharapkan akan mendukung keberhasilan Pemkab Blora dalam pengelolaan pajak daerah.
Dijelaskan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui Kepala Bidang Perencanaan Dan Penetapan Pendapatan Daerah, Ika Wulan Prafitri, S.TP, dalam pendataan pajak daerah secara terpadu itu melibatkan unsur kewilayahan, yakni hingga ke Ketua RT. ‘’Pendataan berlangsung selama dua bulan yakni April hingga Mei 2023,’’ jelasnya.
Dikemukakan kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
Diharapkan, lanjut Ika Wulan Prafitri, dengan adanya pendataan pajak daerah secara terpadu tersebut akan mendukung keberhasilan Pemkab Blora dalam pengelolaan pajak daerah. Yakni, semakin lengkap data yang akurat sehingga semakin mudah dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak atau masyarakat. *)