Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Pajak Alat Berat (PAB).
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
5. Pajak Air Permukaan (PAP).
6. Pajak Rokok.
7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
B. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
4. Pajak Reklame.
5. Pajak Air Tanah (PAT).
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).