PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
A. Penetapan PPID Pembantu
B. Profil
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD) Kabupaten Blora dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
Sebagai Badan Publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dengan terbentuknya PPID Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 diatas.
PPID Pembantu Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Blora beralamat : Jl. Gatot Subroto No. 111 Blora / Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 2 No. 111 Blora. Telp : (0296) 531202. Nomor Fax : (0296) 533378. Website : https://bppkad.blorakab.go.id/
C. Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
D. Kewenangan PPID
E. Struktur Organisasi PPID Pembantu