Bidang AsetÂ
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan, penatausahaan, pemanfaatan, penilaian, pengawasan, pemindahtanganan dan penghapusan aset Daerah;
- pengelolaan dan penyelenggaraan perencanaan, penatausahaan, pemanfaatan, penilaian, pengawasan, pemindahtanganan dan penghapusan aset Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan, penatausahaan, pemanfaatan, penilaian, pengawasan, pemindahtanganan dan penghapusan aset Daerah;Â
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Â