Pelayanan masyarakat yang makin meningkat dan berkualitas selalu menjadi perhatian publik. Sejalan dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik ini publik juga membutuhkan transparansi keuangan. Transparansi keuangan diartikan sebagai penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat luas (warga), dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah, kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan meningkatkan efektifitas pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan. Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Sejak ditetapkannya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003), Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.
Tahun Anggaran | Dokumen | Unduh |
2025 | Nota Kesepakatan KUA APBD 2025 | unduh |
Nota Kesepakatan PPAS APBD 2025 | unduh | |
Ringkasan RKA 2025 | unduh | |
Ringkasan DPA 2025 | unduh | |
Laporan Keuangan 2024 (unaudited) | unduh | |
Daftar Aset dan Inventaris | unduh | |
Opini LKPD 2024 | belum audit BPK RI |