Retribusi Daerah
Layanan Retribusi DaerahÂ
- merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbidang Pembinaan Pajak Dan Retribusi Daerah berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis Subbidang Pembinaan Pajak Dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pendapatan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- melaksanakan penyuluhan dalam rangka pembinaan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
- melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Pajak Daerah;
- mengoordinasikan pengembangan sistem pemungutan Retribusi Daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, penyuluhan, penyediaan sarana dan prasarana serta pengembangan sistem pemungutan Retribusi Daerah;
- melaksanakan koordinasi internal maupun eksternalbaik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan penilaian terhadap prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Pembinaan Pajak Dan Retribusi Daerah berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pembinaan Pajak Dan Retribusi Daerah sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
- Hits: 1480