Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora
Home » Akuntansi » Aset » Sekretariat » Workshop Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan Bersama KPKNL Semarang

Workshop Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan Bersama KPKNL Semarang

Posted at September 20th, 2022

Blora, 19 September 2022 bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora telah dilaksanakan Workshop Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Turut hadir Asisten Administrasi Umum, Direktur Bank BPR Blora Artha dan pejabat yang mengelola piutang daerah dan aset daerah pada 7 SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora yaitu Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Dr. R. Soetijono Blora, RSUD Dr. R. Soeprapto Cepu dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Workshop Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, S.E., M.Si.. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Blora menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN pengelola piutang dalam mengelola piutang daerah dan pelelangan Barang Milik Daerah (BMD). Sekretaris Daerah Kabupaten Blora juga berpesan, bahwa penyelesaian piutang merupakan tanggung jawab masing-masing SKPD pengampu dan agar masing-masing SKPD segera melakukan koordinasi dan upaya penyelesaian penghapusan piutang yang sudah kadaluarsa (melebihi jatuh tempo dan tidak tertagih). Kemudian menyinggung permasalahan penghapusan BMD, agar penghapusan BMD yang tidak segera dilakukan menyebabkan terjadinya penumpukan BMD yang rusak yang akan membebani biaya pemeliharaan.

Materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Justinus Benni Indrianto Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, adalah prosedur penghapusan piutang daerah, mulai proses awal usulan penghapusan sampai penetapan piutang dinyatakan memenuhi syarat untuk dihapus baik penghapusan secara bersyarat maupun secara mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2005 dan perubahannya tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Narasumber juga menjelaskan bahwa piutang daerah yang telah diserahkan kepada PUPN akan dilakukan upaya penagihan kembali piutang tersebut secara optimal sehingga piutang tersebut disetorkan ke Kas Daerah sebelum dilakukan penghapusan terhadap piutang daerah.

“Kami siap membantu dan melayani seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Blora terkait pelimpahan pengurusan piutang yang belum tertagih kepada PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkas Bapak Justinus Benni Indrianto. (afk)

Click here for more information about "Workshop Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan Bersama KPKNL Semarang"

Tags »

Related post to Workshop Penghapusan Piutang Daerah dan Pelelangan Bersama KPKNL Semarang


Website Resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora